Intelectual Property
Nah kali ini kita membahas tentang Intelektual Property atau juga dikenal sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Lalu jenis HAKI itu apa aja sih?
1. Ada "Hak Cipta" itu loh seperti Lagu ada Hakcipta nya, atau apapun yang ada pertama kali dibuat dan di daftarkan sebagai Hakcipta. Ingat loh harus buatan sendiri tidak boleh meniru hasil karya orang lain ya.
2. Ada "Hak kekayaan Industri" nah kalo ini suatu karya yang di buat sendiri tanpa Menyontek orang lain dan tentunya dalam bidang Industri ya. Contohnya Merk dan Rancangan dll.
Kesimpulan nya? Di Negara Indonesia ada Hukum yang mengatur tertantang hasil karya seseorang, karena karya seseorang harus di hargai, susah loh membuat karya apa lagi yang berguna bagi banyak manusia. Jadi Yuk mari berkarya dan daftar kan hasil karya kalian jika karya kalian belum ada yang ciptakan (belum pernah di buat).
Lalu apa hubungannya HAKI dengan Nilai-nilai KeBudiLuhuran?
Apa aja nilai kebudiluhuran cek disini.
Suatu karya yang di nyatakan Hakcipta dan Hak kekayaan industri, harus lah buatan sendiri tanpa mencontek orang lain. Nah itulah kenapa kita harus memiliki nilai ke budiluhuran Jujur dan kalian juga harus Bertanggung Jawab atas karya kalian dan pernyataan kalian itu ya.....
Sekian dari saya semoga bermanfaat..
Terima kasih untuk fti.budiluhur.ac.id & www.budiluhur.ac.id
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Lalu jenis HAKI itu apa aja sih?
1. Ada "Hak Cipta" itu loh seperti Lagu ada Hakcipta nya, atau apapun yang ada pertama kali dibuat dan di daftarkan sebagai Hakcipta. Ingat loh harus buatan sendiri tidak boleh meniru hasil karya orang lain ya.
2. Ada "Hak kekayaan Industri" nah kalo ini suatu karya yang di buat sendiri tanpa Menyontek orang lain dan tentunya dalam bidang Industri ya. Contohnya Merk dan Rancangan dll.
Kesimpulan nya? Di Negara Indonesia ada Hukum yang mengatur tertantang hasil karya seseorang, karena karya seseorang harus di hargai, susah loh membuat karya apa lagi yang berguna bagi banyak manusia. Jadi Yuk mari berkarya dan daftar kan hasil karya kalian jika karya kalian belum ada yang ciptakan (belum pernah di buat).
Lalu apa hubungannya HAKI dengan Nilai-nilai KeBudiLuhuran?
Apa aja nilai kebudiluhuran cek disini.
Suatu karya yang di nyatakan Hakcipta dan Hak kekayaan industri, harus lah buatan sendiri tanpa mencontek orang lain. Nah itulah kenapa kita harus memiliki nilai ke budiluhuran Jujur dan kalian juga harus Bertanggung Jawab atas karya kalian dan pernyataan kalian itu ya.....
Sekian dari saya semoga bermanfaat..
Terima kasih untuk fti.budiluhur.ac.id & www.budiluhur.ac.id
Comments
Post a Comment