Computer Crime
Nah kali ini kita akan membahas tentang Computer Crime. Apa itu Computer Crime? Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll. Computer crime juga sebuah artian sempit dari CyberCrime. Apa itu CyberCrime? Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Jenis-jenis Cybercrime di Indonesia: Pencurian Account User Internet Deface (Membajak situs web) Probing dan Port Scanning Virus dan Trojan Denial of Service (DoS) Attack Jadi berhati-hatilah terhadap kejahatan komputer ini ya. Terimakasih fti.budiluhur.ac.id & www.budiluhur.ac.id