Posts

Showing posts from December, 2017

Computer Crime

Nah kali ini kita akan membahas tentang Computer Crime. Apa itu Computer Crime? Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll. Computer crime juga sebuah artian sempit dari CyberCrime. Apa itu CyberCrime? Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Jenis-jenis Cybercrime di Indonesia: Pencurian  Account User Internet Deface  (Membajak situs web) Probing  dan Port Scanning Virus  dan Trojan Denial of Service (DoS) Attack Jadi berhati-hatilah terhadap kejahatan komputer ini ya.  Terimakasih  fti.budiluhur.ac.id & www.budiluhur.ac.id

Hackers: Outlaws and Angels

Nah kali ini kita akan sedikit banget membahas film Documentary  " Hackers: Outlaws and Angels". Pasti kalian sudah pernah menonton film inikan? Pada film “Hacker Outlaw & Angel” yang diproduksi discovery channel ini menceritakan tentang bagaimana pelanggaran hukum dan pelaksanaannya dalam dunia cyber. Pada film ini diceritakan bagaimana hacker beraksi dan bagaimana cara pelaksana hukum untuk mengantisipasi aksi yang dilakukan oleh hacker. Film documenter ini mengambil lokasi di USA karena di Negara tersebut terdapat adan yg disebut “Global Threat Operation Center” yang dikepalai oleh Dennis Treece.  Global Threat Operation Center ini melakukan pengawasan 24 jam x 7 hari terhadap aktivitas jaringan yang dilindungi di dunia terhadap adanya aksi serangan yang dilakukan hacker. Pada film ini juga menayangkan bagaimana penegak hukum dan hacker saling bekerjasama menjaga masyarakat dari institusi dari kekacauan. Pada film ini diceritakan juga bagaimana hacker – hacker...

E-Commerce

Nah kali ini kita akan membahas tentang E-Commerce. Apa itu E-Commerce? E-commerce adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penjualan barang dan jasa melalui  Internet . Dalam pengertian yang paling umum, hanya menciptakan situs  Web  yang mengiklankan dan mempromosikan produk anda dapat dianggap “e-commerce.” dalam beberapa tahun terakhir, bagaimanapun e-commerce telah menjadi jauh lebih canggih. Bisnis e-commerce sekarang menawarkan  toko online  yang rumit di mana pelanggan dapat mengakses ribuan produk, pemesanan, pilih metode pengiriman yang diinginkan dan membayar untuk pembelian menggunakan kartu kredit mereka. Tahu kah kalian E-Commerce bermula di tahun 1970an? Ya saat itu dia di kenal  Electronic Found Transfer(EFT ). Dan mulai berkembang lagi menjadi  E lectronik Data Interchange(EDI). Lalu muncul lah  komersial  internet  di awal tahun 1990-an maka muncul istilah  Electronic Commerce .   Yang jelas den...

E-Government

Nah kali ini saya akan membahas tentang E-Government. Apa itu E-Government? E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ada empat model pengiriman E-Government, antara lain : Government-to-Customer (G2C) Government-to-Business (G2B) Government-to-Government (G2G) Government-to-Employe (G2E) Nah dengan adanya e-government membuat lebih mudah dan praktis loh. Dan juga membuat pemerintahan yang transparan yang memungkinkan menimalisirkan Korupsi. Lalu di Indonesia apa sudah diterapkan? Sudah kok, kalian bisa searching sendiri ya agar lebih mengetahuai tentang ini. Terimakasih fti.budiluhur.ac.id  & www.budiluhur.ac.id

E-Business

Nah Kali ini kita akan membahas tentang E-Business. Apa itu E-Business? Pengertian E-Business kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik. Jenis-Jenis E-business:  B2C (Business to Consumers): Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara individu dan organisasi. B2B (Business to Business): Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara organisasi dengan organisasi (antar organisasi) Consumer-to-consumer (C2C) dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Biasanya individu mengiklankan produk, jasa, pengetahuan, maupun keahliannya disalah satu situs lelang...

Freedom Of Speech

Nah kali ini saya  membahas tentang Freedom Of Speech. Apa itu Freedom Of Speech atau Kebebasan berbicara? Kebebasan berbicara  ( Freedom of speech ) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk  menyebarkan kebencian . dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi  yang kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang dipergunakan. walaupun Kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi yang terkait erat dengan sebuah kebebasan, namun berbeda dan tidak terkait dengan konsep  kebebasan berpikir  atau  kebebasan hati nurani .    Di indonesia ada UU tentang Kebebasan berbicara loh... Ingat bukan berarti kita bebas memukakan pendapat sehingga pendapat buruk pun ik...

Intelectual Property

Nah kali ini kita membahas tentang Intelektual Property atau juga dikenal sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).         HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari  Intellectual Property Right  (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO ( Agreement Establishing The World Trade Organization ). Pengertian  Intellectual Property Right  sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia ( human right ).        Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak M...