Computer Crime

Nah kali ini kita akan membahas tentang Computer Crime. Apa itu Computer Crime?

Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll.

Computer crime juga sebuah artian sempit dari CyberCrime. Apa itu CyberCrime?
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Jenis-jenis Cybercrime di Indonesia:


    1. Pencurian Account User Internet
    2. Deface (Membajak situs web)
    3. Probing dan Port Scanning
    4. Virus dan Trojan
    5. Denial of Service (DoS) Attack

    Jadi berhati-hatilah terhadap kejahatan komputer ini ya. 

    Terimakasih 

    Comments

    Popular posts from this blog

    Computer and Works

    Bisakah Kita Percaya Komputer (Can We Trust The Computer)

    Refleksi dan Tindakan Harus Saling Berkaitan Dengan KEBUDILUHURAN